Simbol merek dagang, ™, digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu kata, logo, atau slogan digunakan sebagai merek dagang atau merek layanan, meskipun tidak terdaftar di pihak yang berwenang. Ini memberi tahu orang lain bahwa pemilik mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut dan bermaksud untuk melindunginya. Simbol tersebut dapat ditempatkan di sebelah merek dagang atau merek layanan untuk memberikan pemberitahuan kepada publik dan calon pelanggar.
Penting untuk diperhatikan bahwa simbol ™ biasanya digunakan untuk merek dagang yang tidak terdaftar, sedangkan simbol ® digunakan untuk merek dagang terdaftar. Simbol ® menunjukkan bahwa merek tersebut telah terdaftar secara resmi di kantor merek yang sesuai dan memiliki perlindungan hukum.